Pengertian, Ruang Lingkup, Dan Manfaat Ekonomi Syariah
Pengertian, Ruang Lingkup,
Manfaat Ekonomi Syariah
Pengertian Pakar
Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam
menurut M.A. Manan adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
Menurut Muhammad Abdullah abdullah al-‘Arabi, Pengertian
Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam ialah sekumpulan dasar-dasar umum
ekonomi yang kita simpulkan dari alquran dan sunnah, dimana merupakan bangunan
perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap
lingkungan dan masa.
Menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali, Pengertian Ekonomi Syariah
atau Pengertian Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari
alquran dan hadist yang mengatur perekonomian umat manusia.
Menurut Dr. Mardani, Pengertian Ekonomi Syariah atau
Pengertian Ekonomi Islam yaitu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang
per orang atau kelompok orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak
berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan
tidak komersial menurut prinsip syariah.
Dari pengertian ekonomi syariah diatas, dapat disimpulkan
bahwa Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam adalah sistem
ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (alquran dan hadist) dan
sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.
Ruang Lingkup Ekonomi Syariah atau Ruang
Lingkup Ekonomi Islam
Bila kita perhatikan cakupan bab dan pasal kompilasi hukum
ekonomi syariah, maka ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi
sebagai berikut : ba’i, akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah,
muzara’ah dan musaqah, khiyar, istisna, ijarah, kafalah, hawalah, rahn,
wadi’ah, gashb dan itlaf, wakalah, shulhu, pelepasan hak, ta’min, obligasi,
syariah mudharabah, pasar modal, reksadana syariah, sertifikasi bank Indonesia
syariah, pembiayaan multi jasa, qardh, pembiayaan rekening koran syariah, dana
pensiun syariah, zakat dan hibah, dan akuntansi syariah.
Bila kita perhatikan Undang-undang Peradilan Agama No. 7
Tahun 1989, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi :
Bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reasuransi
syariah, obligasi syariah, surat berjangka menengah syariah, reksadana syariah,
sekuritas syariah, pegadaian syariah, pembiayaan syariah, dana pensiun lembaga
keuangan syariah dan bisnis syariah.
Manfaat Ekonomi Syariah
atau Manfaat Ekonomi Islam
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam, sebagai
berikut :
1. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu
mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah (menyeluruh), sehingga
islamnya tidak lagi parsial. Apabila ada seorang muslim yang masih bergelut dan
mengamalkan ekonomi konvensional yang mengandung unsur riba, berarti islamnya
belum kaffah (menyeluruh), sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya.
2. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu
menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam melalui bank
syariah, asuransi-asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah akan
mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat. Keuntungan di dunia berupa
keuantungan bagi hasil dan keuntungan akhirat adalah terbebasnya dari unsur
riba. Selain itu, seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi
islam akan mendapatkan pahala karena telah mengamalkan ajaran islam dan
meninggalkan aktivitas riba.
3. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu
praktik ekonomi syariah berdasarkan islam bernilai ibadah, hal ini bernilai
ibadah karena telah mengamalkan syariat Allah SWT.
4. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu
mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah dan juga
BMT, berarti mendukung lembaga ekonomi umat islam itu sendiri.
5. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu
mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam dengan membuka tabungan,
deposito atau pun menjadi nasabah asuransi syariah, secara otomatis akan
mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat islam itu sendiri untuk mengembangkan
usaha-usaha kaum muslim.
6. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu
mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam berarti mendukung gerakan amar
ma’ruf nahi mungkar, oleh karena dana yang terkumpul tersebut hanya boleh
dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek-proyek halal. Bank syariah tidak
akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti usaha pabrik minuman keras, usaha
narkoba dan narkotika, usaha perjudian, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan
atau tempat hiburan yang bernuansa mungkar seperti diskotik dan sebagainya.
Sekian pembahasan mengenai pengertian ekonomi syariah atau
pengertian ekonomi islam, ruang lingkup ekonomi syariah atau ruang lingkup
ekonomi islam dan manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam, semoga
tulisan saya mengenai pengertian ekonomi syariah atau pengertian ekonomi islam,
ruang lingkup ekonomi syariah atau ruang lingkup ekonomi islam dan manfaat
ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam penulisan pengertian Ekonomi Syariah,
Ruang Lingkup Ekonomi Syariah dan Manfaat Ekonomi Syariah :
Hukum Ekonomi Syariah
di Indonesia. Penerbit PT Refika Aditama : Bandung.
Komentar
Posting Komentar