INVESTASI DI SEKTOR RIIL
Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana. Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengelolanya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portfolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal. Pemodal akan mendapati ‘telor’ investasinya tersebar dalam beberapa ‘keranjang’ yang berbeda, sehingga resikonya tersebar. Reksadana diyakini memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan peningkatan kesejahteraan material. Namun bagi ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang menafikan ajaran agama, selain juga masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam: misalnya invesati reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam.
Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Fund)
Reksadana Syariah pada dasarnya adalah Islamisasi reksadana konvensional. Reksadana Syariah
Investasi Reksa Dana Syariah
Dan berbicara masalah investasi, ada satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.
Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.
Mekanisme bagi hasilnya memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang jadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa batasan aturan syariah. Untuk itulah diciptakan produk reksa dana syariah dimana keputusan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam batasan-batasan rambu syariah. Dengan cara ini, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun produk reksa dana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan hasil investasi yang halal.
INVESTASI EMAS
Emas adalah salah satu alternative investasi yang sangat menguntungkan. Nilai investasinya yang tidak tergerus inflasi, tren harga yang terus meningkat, ditambah lagi transaksi jual belinya fleksibel dan pasar terbuka, membuat komoditas itu menjadi pilihan alternatif investasi. Hal itu pula yang mendorong lembaga jasa keuangan ikut menawarkan jual beli emas. Salah satunya adalah produk gadai emas di perbankan syariah dan qiradh emas oleh para wakalah. Investasi emas dapat pula melalui pembelian (murabahah) emas ke Pegadaian Syariah. Perum Pegadaian Syariah melalui produk Mulia (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi) yang memfasilitasi para pemburu emas batangan dengan cara tunai ataupun kredit.
Dilihat dari skemanya, produk gadai emas dan murabahah emas atau qiradh emas memberi banyak kemudahan dan keuntungan, namun harus dicatat, peruntukan semua produk itu haruslah untuk kegiatan bisnis di sector riil sebagaimana yang dilakukan bank syariah yang menawarkan produk gadai emas. Bagi masyarakat yang memiliki dana terbatas tetap bisa memiliki emas bantangan yang dibeli dengan cara kredit. Pilihan kredit mulai dari 6 bulan hingga 36 bulan. Prosesnya juga cepat, cukup menyerah-kan bukti identitas diri, kartu keluarga, dan uang muka sebanyak 20% dari harga jual pada hari itu.
Jasa penyimpanan
Jasa penyimpanan
Bagi mereka yang tidak ingin pusing dengan jaminan keamanan menyimpan emas di rumah, pegadaian juga menyediakan jasa penyimpanan emas yang besarannya Rp20.000 per 100 gram emas per bulan.
“Padahal pegadaian baru saja melakukan soft launching Oktober 2008 dan belum banyak yang tahu tetapi peminatnya cukup banyak,” ujar Manager Syariah Perum Pegadaian Rully Yusuf.
Kesuksesan itu ditunjukkan dengan prestasi Perum Pegadaian yang berhasil menjual lebih dari 1,4 kilogram emas dalam sebulan sejak diluncurkan produk itu.
Menurut perencana keuangan syariah Sri Khurniatun dari Kurnia Consulting mengatakan investasi emas yang likuid mendorong sejumlah bank dan perusahaan jasa keuangan berbasis syariah masuk ke sektor investasi ini. Terlebih lagi, dengan keluarnya fatwa dari Dewan Syariah Nasional pada 2008 mengenai dibolehkannya jual beli emas ini.
“Namun, wacana berutang untuk membeli produk konsumsi juga masih jadi perdebatan sehingga sebenarnya belum sepenuhnya Dewan Syariah mengeluar-kan perizinannya,” ujar Sri.
Skema inilah yang oleh Sri disebut sebagai kebun emas yang tampaknya menguntungkan, tetapi dalam kacamata perencana keuangan bukanlah pilihan bijak untuk investasi keluarga.
Supaya lebih mudah, Sri mengilustrasikan besaran bunga kredit emas yang menurutnya tidak seimbang dengan keuntungan atau gain yang akan diperoleh investor selama periode tertentu.
Hingga saat ini, Pegadaian menentukan besaran margin atau setara dengan bunga yang dibebankan kepada nasabah, adalah sebesar jangka waktu cicilan yang diinginkan. Jika ingin mencicil selama 6 bulan, besaran margin nasabah adalah 6%, 12 bulan sebesar 12%, dan begitu seterusnya hingga cicilan 36 bulan dengan beban margin 36%.
Jika dihitung-hitung, besaran margin itu tidak sebanding dengan keutungan yang akan diperoleh nasabah saat muncul keinginan menjual kembali emas simpanannya.
“Berdasarkan historical harga emas sepanjang 5 tahun terakhir, kenaikan harga komoditas itu maksimal hanya sekitar 10% setiap tahun, sementara margin yang harus dibayarkan nasabah mencapai 36% untuk kredit pembelian selama 3 tahun,” ujar Sri.
Untuk itulah, menurut Sri, emas akan menjadi produk investasi yang menjanjikan jika me-menuhi beberapa persyaratan, yaitu emas hanya sebagai diversifikasi investasi, simpan emas atau setidaknya jangan jual minimal 5 tahun, dan pi-lih-lah emas batangan daripada perhiasan.
Meski demikian Sri tidak menafikan beberapa keunggulan membeli emas dengan cara kredit atau mengangsur ini, terutama bagi mereka yang ingin memiliki portofolio investasi emas tetapi tidak memiliki cukup uang untuk membelinya secara tunai.
Selain itu persyaratan yang mudah dan jaminan keaslian dan kemurnian kadar emas, adalah alasan orang memilih membeli emas di lembaga resmi jasa keuangan dan pegadaian yang menawarkan program pembelian emas.
Apalagi dengan embel-embel syariah yang digunakan, membuat investor merasa lebih nyaman dengan skema yang ditawarkan selama transaksi.
Satu lagi, keinginan membeli emas dengan cara mengangsur bukanlah pilihan yang bijak, karena menurutnya akan lebih baik jika emas dibeli dengan cara tunai dan dalam bentuk batangan.
Hal ini seperti disampaikan perencana keuangan Safir Senduk yang mengatakan emas dalam bentuk batangan akan lebih menguntungkan karena kadar kemurnian 22 hingga 24 karat dengan persentase 95% hingga 99% hingga pantas jadi produk investasi.
Yang harus dilakukan agar nilai investasi emas itu sangat menguntungkan adalah kelengkapan sertifikat yang memuat keterangan informasi berat dan kadar emas dalam emas, serta bukti pembelian emas.
“Padahal pegadaian baru saja melakukan soft launching Oktober 2008 dan belum banyak yang tahu tetapi peminatnya cukup banyak,” ujar Manager Syariah Perum Pegadaian Rully Yusuf.
Kesuksesan itu ditunjukkan dengan prestasi Perum Pegadaian yang berhasil menjual lebih dari 1,4 kilogram emas dalam sebulan sejak diluncurkan produk itu.
Menurut perencana keuangan syariah Sri Khurniatun dari Kurnia Consulting mengatakan investasi emas yang likuid mendorong sejumlah bank dan perusahaan jasa keuangan berbasis syariah masuk ke sektor investasi ini. Terlebih lagi, dengan keluarnya fatwa dari Dewan Syariah Nasional pada 2008 mengenai dibolehkannya jual beli emas ini.
“Namun, wacana berutang untuk membeli produk konsumsi juga masih jadi perdebatan sehingga sebenarnya belum sepenuhnya Dewan Syariah mengeluar-kan perizinannya,” ujar Sri.
Skema inilah yang oleh Sri disebut sebagai kebun emas yang tampaknya menguntungkan, tetapi dalam kacamata perencana keuangan bukanlah pilihan bijak untuk investasi keluarga.
Supaya lebih mudah, Sri mengilustrasikan besaran bunga kredit emas yang menurutnya tidak seimbang dengan keuntungan atau gain yang akan diperoleh investor selama periode tertentu.
Hingga saat ini, Pegadaian menentukan besaran margin atau setara dengan bunga yang dibebankan kepada nasabah, adalah sebesar jangka waktu cicilan yang diinginkan. Jika ingin mencicil selama 6 bulan, besaran margin nasabah adalah 6%, 12 bulan sebesar 12%, dan begitu seterusnya hingga cicilan 36 bulan dengan beban margin 36%.
Jika dihitung-hitung, besaran margin itu tidak sebanding dengan keutungan yang akan diperoleh nasabah saat muncul keinginan menjual kembali emas simpanannya.
“Berdasarkan historical harga emas sepanjang 5 tahun terakhir, kenaikan harga komoditas itu maksimal hanya sekitar 10% setiap tahun, sementara margin yang harus dibayarkan nasabah mencapai 36% untuk kredit pembelian selama 3 tahun,” ujar Sri.
Untuk itulah, menurut Sri, emas akan menjadi produk investasi yang menjanjikan jika me-menuhi beberapa persyaratan, yaitu emas hanya sebagai diversifikasi investasi, simpan emas atau setidaknya jangan jual minimal 5 tahun, dan pi-lih-lah emas batangan daripada perhiasan.
Meski demikian Sri tidak menafikan beberapa keunggulan membeli emas dengan cara kredit atau mengangsur ini, terutama bagi mereka yang ingin memiliki portofolio investasi emas tetapi tidak memiliki cukup uang untuk membelinya secara tunai.
Selain itu persyaratan yang mudah dan jaminan keaslian dan kemurnian kadar emas, adalah alasan orang memilih membeli emas di lembaga resmi jasa keuangan dan pegadaian yang menawarkan program pembelian emas.
Apalagi dengan embel-embel syariah yang digunakan, membuat investor merasa lebih nyaman dengan skema yang ditawarkan selama transaksi.
Satu lagi, keinginan membeli emas dengan cara mengangsur bukanlah pilihan yang bijak, karena menurutnya akan lebih baik jika emas dibeli dengan cara tunai dan dalam bentuk batangan.
Hal ini seperti disampaikan perencana keuangan Safir Senduk yang mengatakan emas dalam bentuk batangan akan lebih menguntungkan karena kadar kemurnian 22 hingga 24 karat dengan persentase 95% hingga 99% hingga pantas jadi produk investasi.
Yang harus dilakukan agar nilai investasi emas itu sangat menguntungkan adalah kelengkapan sertifikat yang memuat keterangan informasi berat dan kadar emas dalam emas, serta bukti pembelian emas.
D. Bentuk-bentuk Investasi Syariah
1. Deposito Syariah
Dalam operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu:
- Kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. Di dalam akad tercantum pernyataan yang harus dilakukan kedua belah pihak yang mengadakan kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Di dalam perjanjian tersebut harus dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai tujuan kontrak.
- Penawaran dan penerimaan harus disepakati kedua belah pihak di dalam kontrak tersebut.
- Maksud penawaran dan penerimaan merupakan suatu kesatuan informasi yang sama penjelasannya.perjanjian bisa saja berlangsung melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani.
- Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah.
Adapun Syarat yang tercakup dalam modal adalah sebagai berikut:
- Jumlah modal harus diketahui secara pasti termasuk jenis mata uangnya.
- Modal harus dalam bentuk tunai, seandainya berbentuk aset menurut Jumhur Ulama Fiqh diperbolehkan, asalkan berbentuk barang niaga dan mempunyai nilai atau historinya pada saat mengadakan kontrak. Bila aset tersebut berbentuk non-kas yang siap dimanfaatkan, seperti pesawat dan kapal, menurut Madzab Hanbali diperbolehkan sebagai modal mudharabah asalkan mudharib tetap menginvestasikan semua modal tersebut dan berbagi hasil dengan pemilik dana dalam pendapatan dari investasi dan pada akhir jangka waktu.
- Modal harus tersedia dalam bentuk tunai tidak dalam bentuk piutang.
- Modal mudharabah langsung dibayar kepada mudharib. Beberapa Fuqaha berbeda pendapat mengenai cara realisasi pencarian dana, yaitu dibayar langsung dengan cara lain dilaksanakan dengan memungkinkan mudharib untuk memperoleh manfaat dari modal tersebut bagaimanapun cara akuisisinya. Sesuai dengan pendapat kedua, pengadaan kontrak dapat dilaksanakan untuk keseluruhan modal dan pembayarannya kepada mudharib dapat dibuat dalam beberapa angsuran.
- Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Keuntungan ini haruslah berlaku bagi kedua belah pihak dan tidak ada satu pihakpun yang akan memilikinya.
- Haruslah menjadi perhatian dari kedua belah pihak dan tidak terdapat pihak ketiga yang akan turut memperoleh bagi hasil darinya. Porsi bagi hasil keuntungan untuk masing-masing pihak harus disepakati bersama pada saat perjanjian ditandatangani. Bagi hasil mudharib harus secara jelas dinyatakan pada saat pengadaan kontrak dilakukan.
- Pemilik dana akan menanggung semua kerugian sebaliknya mudharib tidak menanggung kerugian sedikitpun. Akan tetapi, mudharib harus menanggung kerugian bila kerugian itu timbul dari pelanggaran perjanjian atau penghilangan dana tersebut.
- Jenis usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudaharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada penyedia dana. Jenis pekerjaan dalam hal ini berhubungan dengan masalah manajemen dari pembiayaan mudharabah itu sendiri. Di bawah ini merupakan syarat-syarat yang harus diterapkan dalam usaha mudharabah adalah sebagai berikut:
- Bentuk pekerjaan/usaha. Merupakan hak khusus mudharib tidak ada intervensi manajemen dari pemilik dana, meskipun demikian menurut Madzab Hambali membolehkan adanya peran serta/partisipasi pemilik dana dalam pekerjaan/usaha tersebut.
- Penyedia dana tidak harus boleh membatasi kegiatan mudharib sperti melarang mudharib agar tidak sukses dalam pencarian laba.
- Mudharib tidak boleh melanggar hukum islam dalam usahanya dan juga harus mematuhi praktik-praktik usaha yang berlaku.
- Mudharib harus mematuhi syarat-syarat yang diajukan pemilik dana asalkan syarat-syarat tersebut tidak bertentangan kontrak mudharabah tersebut.
- Modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati (periode yang telah ditentukan). Penarikan dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya.
2. Pasar Modal Syariah
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.
- Instrumen Pasar Modal Syariah
- Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri:
- Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan.
- Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
- Modal disetor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.
- Saham dalam portepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan.
- Prinsip Dasar Saham Syariah
- Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
- Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
- Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
- Prinsip bagi hasil laba-rugi.
- Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
- Jenis-jenis Saham
Saham Preferen
- Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.
- Hak preferen terhadap dividen: hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Dividen biasanya dinyatakan dalam persen (%).
- Hak dividen komulatif: hak untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.
- Hak preferen likuiditas: mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuidasi.
- Dari penjelasan mengenai prinsip dasar saham syariah, maka saham preferen tidak berlaku pada saham syariah.
Saham Biasa
- Hak kontrol: memilih pimpinan perusahaan.
- Hak menerima pembagian keuntungan.
- Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.
Saham Treasury
- Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali.
- Beberapa alasan kenapa ada saham treasury: a. Dapat diberikan sebagai bonus kepada karyawan, b. Meningkatkan perdagangan, sehingga nilai pasar meningkat, c. Mengurangi jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham, d. Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain.
- Pedoman Syariah
- Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam aktivitas ekonomi.
- Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi. Keuntungan ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan.
- Uang tidak boleh dijual untuk mempeoleh uang.
- Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership/musyarakah dapat diperjualbelikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga.
- Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
- Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain: a. Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan, b. Transaksi tunai, harus segera diselesiakan sesuai dengan kontrak.
2. Obligasi Syariah
Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwaNo.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya, dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil antara emiten dan pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.
Kewajiban dalam syariah hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk /jasa yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban ini umumnya berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai tersebut dapat terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan obyek transaksi (mal atau amal). Dalam Islam pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi.
- Jenis-jenis Obligasi
- Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
- Obligasi Ijarah. Dengan akad Ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
- Pedoman Syariah
Tetapi, sebagai catatan, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
- Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
- Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
- Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Peringkat Investment Grade:
- Memiliki fundamental usaha yang kuat.
- Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
- Memiliki citra yang baik bagi publik
3. Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan yang harta yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.
- Pedoman Syariah
Tidak adanya unsur penipuan dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
E. Jenis Investasi Berdasarkan Syariah
1. Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah)
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
Contoh perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 1 juta sedangkan saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah Bank Syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 50 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 50:50 dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk tabungan sebesar Rp 1 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah sebesar: (Rp 1 juta : Rp 50 juta X Rp 1 juta X 50% = Rp 10.000,00.
Sehingga Bapa Huda akan menerima bagi hasil sebesar Rp. 10 ribu rupiah dalam bulan November 2004 atas tabungan saldo rata-rata sebesar Rp. 1 juta. Berbeda dengan bank konvensional yang pendapatan bunganya tetap sepanjang tidak ada perubahan. Bagi hasil yang didapatkan dari bank syariah dapat berubah setiap bulan, tergantung pendapatan bagi hasil yang diterima bank syariah dari para peminjam.
2. Deposito Bagi Hasil (Mudharabah)
Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
Contoh ilustrasi perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 10 juta sedangkan saldo rata-rata deposito seluruh nasabah bank syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 500 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 65:35 dan pendapatan bank syariah yang dibagihasilkan untuk deposito sebesar Rp 10 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah: (Rp 10 juta : Rp 500 juta X Rp 10 juta X 65% = Rp 130.000,00.
- Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah)
Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.
Contoh perhitungan bagi hasil; Bapa Huda menginvestasikan dana sebesar Rp 5 juta dengan pilihan untuk pembiayaan kepada pedagang bahan bangunan. Bila pada bulan berikutnya keuntungan investasi yang diterima bank dari pedagang bahan bangunan sebesar Rp 2 juta sementara kesepakatan nisbah antara nasabah dan bank sebesar 65:35, maka bagi hasil yang didapatkan Bapa Huda adalah sebesar: Rp 2 juta X 65% = Rp 1.300.000
Pendapatan bagi hasil yang diterima oleh deposan investasi khusus dalam hal ini akan sangat bervariasi tergantung dari kinerja dari pedagang yang diberikan pinjaman, dimana ada kemungkinan suatu saat apabila pedagang tersebut mengalami kerugian maka bisa saja kita tidak mendapat bagi hasil alias 0.
- Investasi Saham Sesuai Syariah di Pasar Modal
Salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka. Cara paling mudah dalam melakukan investasi saham sesuai syariah di BEJ adalah memilih dan membeli jenis saham-saham yang dimasukkan dalam Jakarta Islamic Index (JII).
- Reksadana Syariah
Dalam reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan portfolio investasi hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkan reksadana syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan juga harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Sebagai contoh bila reksadana syariah ingin menempatkan salah satu jenis investasinya dalam saham, maka saham yang dibeli tersebut harus termasuk perusahaan yang sudah dibolehkan secara syariah. Lebih mudahnya sudah termasuk dalam jenis saham yang ada dalam daftar JII (Jakarta Islamic Index). Demkian juga jenis investasi lainnya seperti obligasi, harus yang menganut sistem syariah.
Manajer investasi reksadana syariah harus memahami investasi dan mampu melakukan kegiatan pengelolan yang sesuai dengan syariah. Untuk itu diperlukan adanya panduan mengenai norma-norma yang harus dipenuhi Manajer Investasi agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan syariah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan praktek riba, gharar dan maysir. Dalam praktek syariah maka Manajer Investasi bertindak sesuai dengan perjanjian atau aqad wakalah. Manajer investasi akan menjadi wakil dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor. Sebagai bukti penyertaan dalam reksadana syariah maka investor akan mendapat unit penyertaan dari reksadana syariah.
Resiko dalam Investasi
Setiap keputusan investasi selalu menyangkut dua hal, yaitu resiko dalam retern. Resiko mempunyai hubungan positif dan linear dengan return yang di harapkan dari suatu investasi, sehingga semakin besar ritern yang di harapkan semakin besar pula resiko yang harus di tanggung oleh seorang investor. Dalam melakukan keputusan investasi, khususnya pada sukuritas saham, return yang di peroleh berasal dari dua sumber, yaitu deviden dan capital gain, sedangkan resiko investasi saham tercermin pada variabilitas pendapatan (return saham) yang di peroleh.
Jorion (2007), menyetakan resiko sebagai valatility dari suatu hasil yang tidak diekspektasi, secara jeneral, nilai dari aset atau kewajiban dari bunga. Gup (1998), mengemukakan bahwa risiko adalah penyimpangan dari return yang di harabkan (expected return), sedangkan menurut Jones (1996) resiko adalah kemungkinan pendapatan yang diterima (actual return) dala suatu investasi akan berbeda dengan pendapatan yang di harabkan (expected return). Brigham dan Gapennski (1999), berpendapat bahwa risiko merupakan kemungkinan keuntungan yang di teriama lebih kecil dari keuntungan dari keuntungan yang di harapkan.
Dalam teori portofolio, risiko dinyatakan sebagai kemungkinan keuntungan menyimpang dari yang diharabkan. Dalam teori portofolio, risiko dinyatakan sebagai kemungkinan keuntungan menyimpang dari yang di harapkan. Karenanya resiko mempunyai dua dimensi, yaitu menyimpang lebih besar atau lebih kecil dari return yang diharapkan. Karenanya resiko mempunyai dua dimensi, yaitu menyimpang lebih besar atau lebih kecil dari return yang di harabkan. Ukuran ini dinyatakan dalam standar deviasi) yang merupakan ukuran untuk resiko total.
Menurut tandelilin (2001), dalam analisis tradisional, risiko total dari berbagai aset keuntungan bersumber dari:
- Interest Rate Risk. Resiko yang berasal dari variabilitas return akibat perubahan tingkat suku bunga. Perubahan tingkat suku bunga ini berpengaruh negatif terhadap harga sukuritas.
- Market Risk. Risiko yang berasal variabilitas return karena fluktuasi dalam keseluruhan pasar sehingga berpengaruh pada semua sukuritas.
- Inflation Risk. Sustu fsktor ysng mempengaruhi semua sekuritas adalah purchasing power risk. Jika suku bunga naik, maka inflasi juga meningkat, karena lenders membutuhkan tambahan premium inflasi untuk mengganti kerugian purchasing power.
- Business Risk. Resiko yang ada karena melakukan bisnis pada industri tertentu.
- Financial Risk. Risiko yang timbul karena penggunaan leverage finansial oleh perusahaan.
- Liquidity Risk. Risiko yang berhubungan dengan pasar sekunder tertentu di mana sukuritas di perdagangkan. Suatu investasi jika dapat di beli dan di jual dengan cepat tanpa perubahan harga yang signifikan, maka investasi tersebut dikatakan liquid, demikian sebaliknya.
- Exchange Rate Risk. Risiko yang berasal dari variabilitas return sekuritas karena fluktuasi karena fluktuasi kurs kurrency.
- Contry risk. Risiko ini menyangkut politik suatu negara sehingga mengarah pada political risk. Berbeda dengan analisis tradisional, analisis investasi modern membagi resiko total menjadi dua bagian, yaitu resiko sistematis dan resiko tidak sistematis (Husnan, 1998). Risiko yang tidak sistematis adalah resiko yang di sebabkan oleh faktor-faktor pada suatu sukuritas,dan dapat dihilangkan dengan menghilangkan diversivikasi. Sedangkan resiko sistematis adalah risiko yang di sebabkan oleh faktor-faktor makro yang memengaruhi semua sukuritas sehingga tidak dapat dihilangkan dengan diversifikasi, karena sebagian resiko dapat di hilangkan dengan diversifikasi, yaitu risiko tidak sistematis ( Unique risk), maka ukuran resiko dari suatu portovolio bukan lagi standar deviasi (resiko total), tetapi hanya resiko sistematis saja, yaitu resiko yang tidak bisa di hilangkan dengan di versifikasi.
Spekulasi di Pasar Modal
Kegiatan spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil resiko (risk taking action) yang biasa di lakukan oleh pelaku bisnis atau investor. Ada yang membedakan spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derajat ketidak pastian yang di hadpapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat ketidak pastian tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung risiko dengan return yang diterimanya. Spekulan adalah game of change sedangkan bisnis game of skill.
Ada beberapa kendala untuk mengembangkan pasar modal syariah, kendala-kendala tersebut (sudarsono, 2003) antara lain:
1. Belum ada ketentuan yang menjadi legitimasi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya undang-undang. Perkembangan Keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah.
2. Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana di mana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang di syriahkan. Dimana selama ini praktik pasar modal tidak tidak bisa di pisahkan dari riba, maysir, dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
Kesimpulan
Tidak dipungkiri, dengan melihat perkembangan industri pasar modal syariah yang masih baru, masih sangat dimungkinkan jika pengaruh cara pandang ekonomi konvensional masih kental terasa. Namun, hal ini tidak seharusnya menjadikan umat dan pelaku pasar muslim bersikap permisif serta tidak kritis untuk menilai ulang fakta yang ada. Sesungguhnya, inilah yang merupakan tantangan bagi konsep dan sistem ekonomi Islam untuk dapat membuktikan diri secara aplikatif mampu menjadi sistem altenatif ekonomi umat.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Achsien (2003), konsep ekonomi konvensional yang sampai saat ini masih kontroversial digunakan di industri keuangan Islam, antara lain penerapan time value of money atau positive time preference serta margin trading, disamping belum adanya variabelbenchmark untuk menentukan tingkat diskonto (discount rate) dari sekuritas ataupun pembiayaan syariah.
Sementara tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Hal yang sama juga dialami dalam produk perbankan syariah. Dalam produk perbankan syariah, juga didasarkan pada konsep bagi hasil sehingga patokan tingkat penghasilan juga tidak pasti. Kemampuan pengelola atau profesionalisme yang terlibat di dalamnya akan sangat menentukan kinerja perbankan syariah
Terlepas apapun polemik tentang Investasi di pasar modal syariah yang terdapat di tengah masyarakat, adalah menjadi tugas bersama untuk memperbaiki, dan bahkan menyusun kembali baik sekuritas, Saham Syariah, di pasar saham ini sesuai dengan prinsip syariah yang sebenarnya, sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi umat.
3. Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah)
Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.
Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.
Contoh perhitungan bagi hasil; Bapa Huda menginvestasikan dana sebesar Rp 5 juta dengan pilihan untuk pembiayaan kepada pedagang bahan bangunan. Bila pada bulan berikutnya keuntungan investasi yang diterima bank dari pedagang bahan bangunan sebesar Rp 2 juta sementara kesepakatan nisbah antara nasabah dan bank sebesar 65:35, maka bagi hasil yang didapatkan Bapa Huda adalah sebesar: Rp 2 juta X 65% = Rp 1.300.000
Pendapatan bagi hasil yang diterima oleh deposan investasi khusus dalam hal ini akan sangat bervariasi tergantung dari kinerja dari pedagang yang diberikan pinjaman, dimana ada kemungkinan suatu saat apabila pedagang tersebut mengalami kerugian maka bisa saja kita tidak mendapat bagi hasil alias 0.
Investasi di BMT
Investasi di BMT yang sehat juga memberikan keuntungan yang lebih tinggi dan signifikan,khususnya bila dibandingkan dengan berinvestasi di perbankan syariah. Di antara keuntungan berinvestasi di BMT ialah :
1. Lebih Menguntungkan secara finasial, karena nisbah dan nominal bagi hasil yang diperoleh jauh lebih besar (berkisar ER. 12%/thn kadang lebih) dari perbankan (hanya berkisar E.R .6-8%/thn). Hal ini terjadi karena tingkat efisiensi BMT dan produktifitasnya sangat tinggi, apa lagi bila menggunakan mekanisme angsuran harian (rahasia sukses BMT!), dimana kuantitas perputaran dana lebih besar sehingga berimbas pada hasil yang besar pula. Ditambah lagi, hampir disetiap BMT meniadakan biaya transaksi & administrasi bulanan, bahkan Free Materai.
2. Lebih Bermanfaat secara Sosial & Moral, karena dana yang dinvestasikan akan digulirkan sepenuhnya bagi permodalan Usaha Kecil Muslim (usaha riil), yang nota bene adalah bagian besar pengusaha negeri ini. Mereka adalah orang-orang yang ter’marginal’kan dalam memperoleh akses modal perbankan, sehingga mereka terperosok kedalam proses rentenirisasi atas usaha dan eksploitasi atas manusia (bukan sekedar riba). Sebab meski rentenir memberikan segala kemudahan, tapi dengan bersamaan mereka memberikan kemudahan juga untuk BANGKRUT, karena bunga yang ditetapkan bisa mencapai hingga 30% bahkan lebih!! Fakta nyata didepan mata kita !
Disamping itu, dipastikan Dana tidak akan diinvestasikan ke instrumen investasi “semu” seperti jual beli saham & future trading. Dengan berinvestasi di BMT, InsyaAllah keuntungan dunia akhirat teraih.
Disamping itu, dipastikan Dana tidak akan diinvestasikan ke instrumen investasi “semu” seperti jual beli saham & future trading. Dengan berinvestasi di BMT, InsyaAllah keuntungan dunia akhirat teraih.
3. Lebih Aman secara Nominal, karena penyaluran dana investasi di BMT menggunakan prinsip managemen risiko (Meletakan telur dibanyak keranjang) artinya, fortofolio pembiayaan di BMT menggunakan strategi “sedikit tapi banyak”, sedikit nominal untuk banyak personal, karena rata-rata pembiayaan yang digulirkan BMT berkisar diangka 5 juta rupiah (100 ribupun masih dilayani), dan dilakukan kolekting angsuran secara harian sehingga jauh meminimalisir tingkat kemacetan. Meski tidak dijaminkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan buatan pemerintah, InsyaAllah Investasi di BMT di jamin oleh Lembaga Pencipta Syariah buatan Sang Pemerintah, Allah SWT, sebagaimana firmannya : “Intanshurullah yanshurukum wa yustabit aqdamakum” & “Hasbiyallah ni’mal mawla wa ni’mal wakil”, sebab berkecimpung didunia BMT adalah salah satu JIHAD (Iqtishody/Ekonomi) yang diperintahkan Allah SWT.
Lebih sedikit Modalnya secara Material, karena memang BMT didirikan dengan prinsip “sedikti-sedikti menjadi Gunung”. Untuk itulah diharapkan partisipasi semua pihak khususnya para Investor (terutama Aghniya / Miliardermawan) untuk menitipkan 10% saja dari fortofolio investasi yang dimiliki pada BMT. Dan Legislator agar bisa membuatkan perangkat undang-undang yang mengakomodir kepentingan BMT!
Dengan begitu diharapkan, bahkan seharusnya BMT menjadi tempat ALTERNATIF INVESTASI bagi Aghniya Muslim khususnya! Bila perlu MUI mengeluarkan Fatwa atau minimal rekomendasi kepada Aghniya Muslim untuk menitipkan dananya di BMT, tentunya pada BMT-BMT yang telah siap, seperti BMT Cengkareng Syariah Mandiri salah satunya…
Kadang saya berpikir : “Seandainya kaum muslim negeri ini menitipkan 10 % saja dari dana cash (bukan asset) yang mereka miliki diinvestasikan pada BMT (yang mampu mengelolanya), maka saya yakin 90 % masalah bangsa ini akan teratasi. Sehingga visi bangsa sebagai “Baldatun thayibah wa robbun ghafur” akan terwujud di bumi pertiwi ini !”.
- Investasi Saham Sesuai Syariah di Pasar Modal
Salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka. Cara paling mudah dalam melakukan investasi saham sesuai syariah di BEJ adalah memilih dan membeli jenis saham-saham yang dimasukkan dalam Jakarta Islamic Index (JII).
Komentar
Posting Komentar