INVESTASI DALAM ISLAM
I. Pendahuluan
Roda zaman yang berputar dengan cepatnya menimbulkan banyak perubahan didalam berbagai ranah kehidupan. Baik perubahan tersebut ditinjau dari segi politik, sosial, ekonomi, maupun kebudayaan. Perkembangan teknologi serta kemudahan mengakses informasi yang menjadi titik terang dalam berbagai transaksi dan muamalah semakin meligitimasi pernyataan para sosiologi bahwa manusia adalah makhluk sosial, karena saling bergantung antara satu dengan yang lainnya. Kendati perkembangan kedua aspek ini mencapai titik puncak, manusia mulai melupakan esensi terhadap pengertian kehidupan atau disebut mengalami gejala anomi.
Pikiran yang materialistis membuat manusia berlomba-lomba memupuk kekayaan dengan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya agar dapat terpenuhi hasratnya. Hal ini tentunya menegaskan kepentingan individu diatas kepentingan sosial. Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenagakerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
Iklim investasi yang merupakan semua kebijakan,kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang diharapkan terjadi di masa datang bisa mempengaruhi tingkat pengembaliandan resiko suatu investasi.
Sejauh ini kita melihat Pemerintah Indonesia menyadari perlunya upaya meningkatkan investasi, yaitu dengan memperbaiki berbagai aspek yang berkaitan
dengan iklim investasi, akan tetapi keserakahan pihak yang berkuasa seakan-seakan menjadikan nilai investasi sebagai bencana bagi masyarakat yang pada hakikat kegiatan ini menjadi penunjang hidup.
Rangkaian rumusan masalah di atas menjadi pijakan bagi kita untuk bisa mengenal lebih jauh tentang kegiatan berinvestasi. Disini pemakalah tidak membahas dengan detail bagaimana pandangan fikih tentang tumbuhnya investor asing di negeri syariat, karena sifat makalah ini hanyalah sebagai pengenalan tentang dan gambaran umum tentang investasi itu sendiri.
II. Pembahasan
A. Defenisi Investasi
Investasi dalam bahasa Arab disebut dengan kata (الاستثمار) berasal dari fi’ilثمر yang bermakna menginvestasikan atau mengembangkan.
Sedangkan secara istilah investasi merupakan suatu kegiatan penempatan dana pada aset produktif dengan harapan mendapatkan pertumbuhan modal dalam jangka waktu tertentu.Pada dasarnya investasi secara konvensional dapat diartikan sebagai suatu kegiatan bisnis yang pasif karena tanpa melibatkan lansung penanam modal. Berinvestasi adalah salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan setiap orang untuk menghasilkan keuntungan lebih.
Namun menurut Jack Clark Francis investasi adalah penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan tambahan dana pada masa yang akan datang. Berdasarkan definisi Investasi, dapat disimpulkan bahwa investasi merupakan suatu bentuk pengorbanan kekayaan di masa sekarang untuk mendapatkan keuntungan di masa depan dengan tingkat resiko tertentu.
B. Prinsip Dasar berinvestasi
Islam menganjurkan untuk menjaga harta benda serta mencegahnya dari kehilangan.Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Quran:
ولاتؤتوا السفهاء أموالكم التى جعل الله لكم قيما وارزقوهم فيها واكسوهم وقولولهم قولا معروفا (النساء:5)
Artinya: dan janganlah kamu serahkan pada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan, Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkannlah kepada mereka perkataan yang baik.(An-Nisa':5).
Kalau kita lihat ayat diatas Allah menegaskan dengan kata وارزقوهم فيها bukan وارزقوهم منها. Menurut Imam Ar-Razi ayat diat menggunakan kalimat فىها supaya kita tidak menjadikan harta mereka sebagai rezeki, akan tetapi menjadikannya sarana untuk mendapatkan rezeki dengan cara mengembangkannya untuk mendapatkan keuntungan.
Umar bin Khatab Ra berkata: dagangkan harta anak yatim dan jangan makan zakat dari penghasilannya.
Namun sesuai prinsipil, bahwa aktivitas perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah adalah kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram. Selain itu juga menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang, termasuk yang tergolong praktik riba,gharar,maysir.
C. Fungsi Investasi Secara Umum
Tidak seperti tabungan dan konsumsi, investasi merupakan sebuah bisnis yang tidak dapat diprediksi dan berisiko, karena investai tidak harus mengikuti pergerakan yang sama dengan produk nasional bruto (GNP)[3] beda halnya dengan pengeluaran konsumsi yang dapat memengaruhi nilai produk nasional bruto. Investasi merupakan aktivitas tersendiri dari sektor swasta dan sektor pemerintah.
Peristiwa dimana invsetasi tidak sejalan dengan dengan laju pertumbuhan produk nasional bruto ditemukan pada saat terjadinya resesi dalam siklus ekonomi juga dalam perekonomian yang sedang mengalami inflasi. Jika produk nasional bruto tetap tinggi dan tingkat suku bunga juga tinggi keadaan ini dapat mengurangi investasi.
D. Fungsi Investasi dalam Perekonomian Islam
secara lebih spesifik, M.M metwally (1993) mengembangkan suatu fungsi investasi dalam perekonomian islam akan sangat berbeda dari perekonomian yang non-Islami (konvesinal). Model yang dikembangkan mengasumsikan tingkat suku bunga nol, adapun asumsi lain yang digunakan adalah:
1.Terdapat denda untuk penimbunan aset-aset yang tidak termanfaatakan.
2. Dilarangnya segala bentuk spekulasi dan tindakan perjudian.
3. Tingkat suku bunga pada semua jenis dana pinjaman adalah nol.
Jadi, para investor dapat memilih diantara tiga alternatif untuk memanfaatkan dananya (a) memegang dananya dalam bentuk tunai (b) memegang dananya dalam bentuk aset-aset yang tidak menghasilkan pendapatan (contoh: deposito bank, pinjaman, property) atau (c) menginvestasikan dananya ( menjadi investor dalam proyek yang dapat menambah persedian modal negara). Menurut beberapa pandangan kontemporer, seorang Muslim yang menginvestasikan dana atau tabungannya tidak akan dikenakan pajak pada jumlah yang telah diinvestasikannya, tetapi dikenakan pajak pada keuntungan yang dihasilkan dari investasinya, karena dalam perekonomian Islami semua aset-aset yang tidak termanfaatkan dikenakan pajak, jadi investor Muslim akan lebih baik memanfaatkan dananya untuk investasi daripada mempertahankan dananya dalam bentuk yang tidak termanfaatkan.
E. Produk Jasa Investasif
Jika berbicara mengenai investasi, secara umum investasi dapat dilakukan pada dua sektor, yakni sektor riil dan sektor keuangan. Investasi di sektor riil dilakukan dengan membeli atau menyimpan benda-benda riil yang diharapkan akan mempunyai nilai jual beli tinggi di masa datang seperti tanah, bangunan, emas, benda seni, dan lain-lain.
Sedangkan investasi sektor keuangan dilakukan di pasar keuangan, dan pasar keuangan diketegorikan menjadi dua kategori, yaitu: pasar uang dan pasar modal. Berikut uraian bentuk-bentuk Investasi Syariah:
Sedangkan investasi sektor keuangan dilakukan di pasar keuangan, dan pasar keuangan diketegorikan menjadi dua kategori, yaitu: pasar uang dan pasar modal. Berikut uraian bentuk-bentuk Investasi Syariah:
1. Deposito Syariah
Dalam operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik.
2. Pasar Modal Syariah
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi.Namun pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunyan para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
F. Studi Kasus
Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu return dan risiko. Dalam Berinvestasi berlaku hukum bahwa semakin tinggi return yang ditawarkan maka semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor. Investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa kehilangan semua modalnya. Adapun Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Disamping itu dampak positif dan negatif dengan adanya investor asing adalah:
Dampak Positif
Investor asing diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia dan memperluas kesempatan kerja.
Dampak Negatif
Dampak negative yang ditimbulkan oleh adanya investasi asing ialah muncul berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh penguasaan asing terhadap aset-aset public antara lain kontrol dari luar negeri yang sering sangat merugikan Negara tempat investasi, baik dari segi ekonomi maupun politik, menghabiskan/menguras sumberdaya yang kita miliki utamanya sumber daya alam, investor asing banyak banyak yang bergerak di sector pertambangan (miring), adanya biaya yang harus ditanggung/dibayar setelah proyek beroperasi dan pihak investor asing yang terlalu bebas/leluasa dalam mencampuri perekonomian Indonesia.
Namun yang terjadi di negara kita saat ini justru kegiatan investasi yang melibatkan pihak asing menjadi bumerang bagi rakyat sendiri. Contoh kasus yang sedang marak saat ini adalah freeportpertambangan di ujung bagian timur Indonesia, tepatnya di Papua. Dalam buku freeport: Bagaimana Pertambangan Emas dan Tembaga Raksasa "menjajah" Indonesia ini mengungkapkan betapa PT Freeport McMoran Indonesia telah melakukan kejahatan multidimensional. Kejahatan lingkungan, kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekonomi, kejahatan hukum dan kejahatan politik dilakukan serentak oleh perusahaan pertambangan yang termasuk dalam kategori industri hitam ini.
Kasus Freeport bukanlah satu-satunya. Ada berlusin-lusin kontrak karya pertambangan lainnya antara Indonesia dengan berbagai korporasi asing yang tidak masuk akal sehat. Mengapa? karena hampir semua kontrak karya pertambangan itu merupakan pengulangan praktik penjajahan. Korporasi asing mendapat keuntungan yang terlalu besar, sementara pihak Indonesia hanya mendapat royalti ala kadarnya dan memikul beban destruksi lingkunan yang mustahil dapat dipulihkan. Logikanya mungkinkah kita mengembalikan sebuah gunung kecilyang sudah lenyap di hajar freeport dan berubah jadi "danau" buruk dan melelehkan salju di puncak Gunung Jaya Wijaya yang merupakan salah satu keajaiban alam ? Keajaiban alam kini tinggal kenangan. Keserakahan freeport adalah tipikal investor luar dan korporasi internasional yang bergerak di bidang pertambangan. Kalau kita telusuri lebih jauh sikap Indonesia terhadap korporasi asing agaknya memang berbeda dibandingkan dengan negara-negara lain, terkhusus negara petro-dollar di Timur Tengah yang menjadi kaya karena pemerintah di kawasan tersebut sangat lihai mengover production-sharing danprofit-sahring dan berani meminta bagian yang lebih masuk akal, dibanding Indonesia. Indonesia nampak selalu tundk, merunduk dengan investor korporasi asing yang dalam 24 jam sehari-semalam ideologi mereka adalah maksimalisasi keuntungan dengan segala cara. Seharusnya kita perlu belajar dari negara-negara lain seperti Venezuela dan Boloivia. Kedua negara ini berhasil keluar dari cengkeraman korporatokrasi internasional. Mereka berhasil melakukan negosiasi ulang atas seluruh perjanjian pertambangan dengan investor asing yang semula merugikan bangsa sendiri.
Kita sering luput banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku dunia usaha adalah salah satu faktor yang membuat pelaksanaan penegakan hukum ekonomi di Indonesia ini tidak berjalan dengan baik. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha. Membenahi hukum ekonomi di Indonesia tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah hukum ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya adalah tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri.
Pembahasan mengenai investasi sangatlah luas. Banyak hal yang harus kita kaji lebih lanjut tentang permasalahan ini. Keluasaan pembahasan dan makalah ini tentunya memiliki banyak celah untuk rekan-rekan kritisi. Karena makalah ini baru sekedar bagian kecil dari luasnya pembahasan investasi dan lebih bersifat kepada pengenalan.
III. Penutup
Pembahasan mengenai investasi sangatlah luas. Banyak hal yang harus kita kaji lebih lanjut tentang permasalahan ini. Keluasaan pembahasan dan makalah ini tentunya memiliki banyak celah untuk rekan-rekan kritisi. Karena makalah ini baru sekedar bagian kecil dari luasnya pembahasan investasi dan lebih bersifat kepada pengenalan.
Daftar Pustaka
Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, Alfabeta, Bandung, cet I, 2010
Francis, Jack C., Investment: Analysis and Management, 5th edition, McGraw-Hill Inc., Singapore, 1991
http://ramdan-tugas.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi-indonesia-agar-investor.html
Ir.Adiwarman A.Karim, Ekonomi Makro Islami, edisi.2 Rajawali Pers, Jakarta,cet.III,2010
Mohammad Amien Rais, Agenda mendesak bangsa selamtkan Indonesia, PPSK Press, Yogyakarta, cet.II, 2008,
[1] Makalah ini dipresentasikan…
[2] Francis, Jack C., Investment: Analysis and Management, 5th edition, McGraw-Hill Inc., Singapore, 1991, Hal. 1
[3] Produk Nasional Bruto (Gross National Product) adalah nilai seluruh barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh sesuatu perekonomian dalam suatu periode tertentu (Dobrnbusch : 1981)
[4] Ir.Adiwarman A.Karim, Ekonomi Makro Islami,edisi.2 Rajawali Pers, Jakarta,cet.III,2010, hal.294
[5] Ibid..,hal.296
[6] Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, Alfabeta, Bandung, cet I, 2010, hal 90
[7] http://ramdan-tugas.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi-indonesia-agar-investor.html
[8] Mohammad Amien Rais, Agenda mendesak bangsa selamtkan Indonesia, PPSK Press, Yogyakarta, cet.II, 2008, hal.255
Komentar
Posting Komentar